Hal tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno perihal penunjukkan Menteri Pertanian sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
Dalam surat bernomor B-918/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/12/2020 yang ditujukan pada Menteri Pertanian, menyebutkan bahwa berkenaan dengan surat Menko Maritim dan Invertasi bernomor B-3863/Marves/Maritim/RT.01.00/XI/200 tanggal 22 November 2020, yang pada intinya memohon izin pada Presiden Joko Widodo untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri pada tanggal 2-10 Desember 2020.
"Dengan hormat kami beri tahu bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Pertanian untuk menggantikan Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," kata Pratikno dalam surat yang dikutip Medcom.id, Kamis, 3 Desember 2020.
Adapun Kementerian Kelautan dan Perikanan termasuk satu dari kementerian yang dikoordinasikan Kemenko Kemaritiman dan Investasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), maka Presiden menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KP ad interim," kata Juru Bicara Kemenko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi, belum lama ini.
(DEV)