Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini.
"Surat Edaran dikeluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," jelas Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam keterangan resmi, Kamis, 26 November 2020.
Dalam surat edaran itu dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Selain itu, penyetopan sementara ekspor benih lobster juga dalam rangka mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.
KKP pun memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di packing house segera mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah surat edaran terbit.
(Des)