"Kebijakan pelarangan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD terkait masa liburan Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam video conference di Jakarta, Senin, 8 Maret 2021.
Kebijakan larangan ini seiring dengan perpanjangan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021. Penerapan PPKM mikro kali ini juga diperluas ke Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara.
Selain larangan bepergian, Airlangga menambahkan, kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM mikro tetap sama, kecuali untuk fasilitas umum yang boleh dibuka dengan kapasitas 50 persen dengan peraturan daerah.
Sementara bagi pegawai swasta, pemerintah juga memberikan imbauan yang sama untuk tidak bepergian ke luar kota selama long weekend. Hal ini dimaksudkan untuk menekan angka penyebaran covid-19 seperti yang terjadi pada periode libur panjang sebelumnya.
"Untuk swasta juga ada imbauan untuk pegawai perusahaan untuk tidak juga melakukan kegiatan ke luar daerah," ungkap Airlangga.
(DEV)