Berdasarkan data Badan Geologi, potensi panas bumi di Indonesia sebesar 23,9 Giga Watt (GW) hingga Desember 2019, dan sampai dengan saat ini, berdasarkan data Direktorat Panas Bumi, potensi ini baru dimanfaatkan sebagai tenaga listrik sebesar 8,9 persen atau 2.130,6 MW, menduduki posisi kedua di dunia.
Dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN), Pemerintah menargetkan peningkatan pemanfaatan tidak langsung (tenaga listrik) panas bumi dalam bauran energi nasional menjadi 7.241,5 MW atau 16,8 persen pada 2025.
Ketua Umum Asosiasi Panasbumi Indonesia (API) Prijandaru Effendi mengatakan selain sudah terbukti aman, bersih dan sustainable (berkelanjutan), pengembangan panas bumi saat ini juga berkontribusi pada pengurangan emisi sekitar 11 juta ton CO2 per tahun dan menghemat cadangan devisa negara sekitar USD2 miliar dalam setahun.
"Serta masih banyak multiplier effect lainnya seperti berkembangnya perekonomian masyarakat di sekitar lokasi pengembangan panas bumi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Februari 2021.
Meski demikian, Prijandaru mengingatkan kepada para pengembang panas bumi agar pelaksanaan operasionalnya juga memperhatikan dan menjalankan semua prosedur yang berlaku, serta terus menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan stakeholder di sekitarnya.
"Sosialisasi dan komunikasi dengan masyarakat harus dijaga dengan baik, karena para pengembang panas bumi akan hidup berdampingan dengan masyarakat dalam pengelolaan panas bumi," tambah Prijandaru.
Prijandaru memaparkan rata-rata jangka waktu pemanfaatan panas bumi adalah 30 tahun di luar waktu yang dibutuhkan untuk eksplorasi dan konstruksi.
Pengembangan panas bumi di Indonesia, lanjut dia, akan membuka peluang potensi investasi kurang lebih USD25 miliar dalam lima tahun ke depan, yang setiap proyek panas bumi juga akan meningkatkan infrastruktur dan ekonomi daerah penghasil, membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar rata-rata kurang lebih 600-1500 orang selama masa konstruksi, dan 100 orang selama masa produksi.
"Kami menyadari bahwa setiap kegiatan pengembangan energi panas bumi tetap memiliki resiko. Oleh karenanya, prinsip kehati-hatian dan penerapan sistem keselamatan kesehatan kerja serta perlindungan lingkungan merupakan kewajiban setiap pengembang dan operator panas bumi," pungkasnya.
(DEV)