"Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Oktober 2020.
Ida juga mengatakan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu cuti bersama ini, tidak akan dikenai sanksi atau denda.
"Karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda," ucapnya.
Beri upah lembur
Namun, bagi perusahaan yang tetap mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama diimbau untuk memberikan upah lembur.
"Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," ucapnya.
Kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja.
Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Adapun, pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambil mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan.
Sementara pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
(DEV)