Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan selanjutnya ke-18 K/L ini akan menyelesaikan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan lampirannya, yang mengatur seluruh proses bisnis perizinan berusaha.
"Sehingga diharapkan semua perizinan telah diatur secara lengkap di RPP ini, sehingga dipandang tidak perlu ada lagi pengaturan norma yang mengikat publik di tingkat Peraturan Menteri atau aturan di bawahnya," kata dia dalam keterangan di Jakarta, Minggu, 22 November 2020.
Hal ini menjadikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan tersebut sebagai bagian dari penyederhanaan dan mengurangi banyak peraturan (hyper regulation) yang mengatur tentang perizinan untuk usaha.
Adapun ke-18 K/L yang telah menyelesaikan proses dan NSPK tersebut yaitu Kementerian Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, Kesehatan, Perhubungan, ESDM, PUPR, LHK, KKP, Kominfo, Pertahanan, Agama, Ketenagakerjaan, Dikbud, Parekraf, BPOM, Bapeten dan POLRI.
"Seluruh K/L ini telah Menyusun NSPK berdasarkan norma dasar perizinan berusaha berbasis risiko yang telah disusun oleh Kemenko Perekonomian," ungkap dia.
Selain NSPK, seluruh K/L juga tengah mengejar penyelesaian Lampiran dari NSPK di masing-masing K/L berupa Tabel KBLI berdasarkan tingkat risiko, kewajiban dan/atau persyaratan perizinan, standar usaha dan standar produk/ proses/jasa, yang akan menjadi acuan para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan bisnisnya.
"Dengan adanya PP perizinan berusaha berbasis risiko dan tatacara pengawasan, maka diharapkan dapat mewujudkan tujuan utama UU Cipta Kerja yaitu mewujudkan kemudahan dan kepastian berusaha di Indonesia," pungkasnya.
(SAW)