Sinergi dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebagai bentuk pembiayaan alternatif. Nota kesepahaman (MoU) ditandatangani Direktur Utama PT SMF Ananta Wiyogo, dan Direktur PT PII M. Wahid Sutopo.
“PT PII dan PT SMF bersinergi mengkaji skema pembiayaan guna mengakselerasi penyediaan perumahan di Indonesia khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Dedi Syarif Usman, Jumat, 26 Februari 2021.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan sinergi dua BUMN tersebut akan membantu Kementerian PUPR mengembangkan perumahan dan permukiman.
Direktur Utama PT PII, M. Wahid Sutopo mengatakan skema KPBU merupakan solusi bagi Pemerintah menjawab pemenuhan kebutuhan infrastruktur perumahan dan permukiman yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Hal senada diungkapkan Direktur Utama Ananta Wiyogo yang menyebut kerja sama KPBU Perumahan dan Pemukiman sejalan dengan amanah pendirian PT SMF dalam mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
“Kami berharap dapat berkontribusi dalam skema KPBU. Sehingga kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak dan terjangkau dapat terfasilitasi serta mendukung bergeraknya industri perumahan nasional dalam rangka mendukung PEN di sektor perumahan,” kata Ananta.
Seperti diketahui, PT SMF merupakan SMV Kemenkeu yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan. Tujuannya, meningkatkan kapasitas dan mengalirkan dana untuk mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi keluarga Indonesia.
Sementara itu PT PII memiliki mandat sebagai Penyedia Penjaminan Pemerintah untuk proyek dengan skema KPBU, Skema Penjaminan Pinjaman Langsung/Non-KPBU dan juga Penyedia Fasilitas Penyiapan Proyek dan Pendampingan Transaksi/Project Development Facility (PDF).
(FZN)