Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso mengatakan, sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, LPEI memiliki mandat untuk meningkatkan ekspor nasional melalui pembiayaan, penjaminan asuransi dan jasa konsultasi tidak hanya secara konvensional namun juga dengan skema syariah.
"Hal ini juga sejalan dengan misi pemerintah untuk meningkatkan industri sertifikat halal. Kami telah menyalurkan pembiayaan kepada UKM sebesar Rp84 triliun dimana 14,6 persen atau Rp12,2 triliun dengan skema syariah," kata dia dalam keterangan tertulis, 1 Juli 2022.
Ia menambahkan, LPEI juga memberikan dukungan kepada UMKM melalui program pendampingan dan pelatihan untuk mencetak para pelaku UMKM menjadi eksportir baru yang siap berdaya saing global tanpa terkecuali dari sektor industri halal.
Baca juga: Potensi Ekonomi Syariah Indonesia Masih Terbuka Lebar |
Dalam rangka meningkatkan dukungan kepada pelaku usaha ekspor, LPEI berkolaborasi dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) terutama untuk memberikan literasi dan edukasi terkait dengan akses pasar bagi produk halal serta fasilitas akses pembiayaan syariah.
"Melalui Jasa Konsultasi, kami memiliki beberapa program yang komprehensif dan terpadu dengan bimbingan dari tingkat dasar hingga ke tingkat lebih lanjut. Setelah dianggap bankable dan berkualitas tidak menutup kemungkinan juga para pelaku UMKM akan difasilitasi Business Matching dan Pembiayaan," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang juga merupakan Koordinator Tim Percepatan Ekspor UKM Produk Halal Didi Sumedi mengungkapkan kolaborasi stakeholders menjadi sangat penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat produk halal terkemuka di dunia.
"Sehingga kami sangat mengharapkan kolaborasi dari berbagai pihak seperti pengusaha, lembaga keuangan, hingga pendidikan untuk mendukung industri halal Indonesia dapat lebih mengisi pangsa pasar dunia," ujar dia.
(HUS)