"Dan tidak perlu mangambil upaya dengan mengancam untuk mogok kerja karena akan memperkeruh keadaan dan mengganggu kinerja Pertamina secara korporasi," kata anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron melalui keterangan resminya, Jumat, 24 Desember 2021.
 
Politikus Partai Demokrat itu menyampaikan ada kepentingan yang lebih besar yang dikedepankan kedua belah pihak. Yakni harus memberikan kontribusi besar bagi rakyat, bangsa, dan negara.
Menurut dia, tujuan tersebut bisa dicapai karena hubungan yang baik antara kedua belah pihak. Pekerja dianggap sebagai instrumen penting dalam sistem perusahaan.
Sedangkan direksi, kata Herman, merupakan pimpinan dan pengatur jalanya roda perusahaan. Mereka memiliki kewenangan dan menentukan arah kebijakan korporasi.
"(Direksi dan pekerja) harus harmoni keduanya," ungkap dia.
Dia menghargai aspirasi dan tuntutan serikat pekerja Pertamina. Namun, harus dipahami kebijakan pertamina sebagai BUMN tidak terlepas dari kebijakan pemerintah.
"Oleh karenanya, duduklah bersama dan janganlah karena ada tuntutan yang belum direalisasi menuntut direksi dipecat," ujar dia.
Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengancam akan melakukan aksi mogok kerja pada dua waktu yang berbeda, yakni 29 Desember 2021 dan 7 Januari 2022. Mereka mengeklaim aksi mogok kerja dilakukan oleh seluruh pekerja Pertamina Group di seluruh wilayah.
(AHL)