"Penerapan pembatasan meliputi membatasi tempat kerja, WFH 75 persen dengan lakukan protokol kesehatan ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam video conference di Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.
Untuk kegiatan belajar mengajar akan tetap dilaksanakan secara daring. Sedangkan kegiatan esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap beroperasi secara penuh meski dengan pengaturan jam operasional, pembatasan kapasitas dan menjaga protokol kesehatan dengan ketat.
"Keempat melakukan pembatasan jam buka daripada kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen, dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan," ungkap dia.
Airlangga menambahkan kegiatan konstruksi juga tetap diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Sementara untuk tempat ibadah akan melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Selanjutnya, untuk fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya akan dihentikan sementara, serta pembatasan kapasitas dan jam operasional pada moda transportasi akan diatur oleh pemerintah dalam pembatasan kali ini.
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa dan Bali. Sebab di seluruh provinsi itu memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan, yaitu bed occupancy-nya yang telah di atas 70 persen," pungkasnya.
(Des)