Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Tri Retno Isnaningsih menjelaskan subsidi gaji tersebut disalurkan melalui dua termin pembayaran yakni, termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember 2020.
"Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp29,41 triliun atau 98,81 persen," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Januari 2021.
Jika dilihat per termin, bantuan subsidi gaji pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12,26 juta penerima dengan total anggaran sebesar Rp14,71 triliun atau 98,88 persen. Sementara untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12,24 juta orang dengan anggaran sebesar Rp14.69 triliun atau 98,74 persen.
Adapun bantuan pemerintah berupa subsidi gaji yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang. Data tersebut masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur.
"Sisa anggaran subsidi gaji yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan," jelasnya.
Tri Retno menambahkan Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja yang belum menerima.
"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan," jelasnya.
(Des)