SE Nomor 3 Tahun 2021 itu tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). "Ya betul (diicabut aturan pembatasan 70 persen)," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dilansir dari Mediaindonesia.com, Selasa, 12 Januari 2021.
Meski demikian, Adita mengimbau kepada maskapai penerbangan agar menyisakan tiga baris kursi kosong yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang memiliki indikasi gejala covid-19. Adapun isi aturan itu tercantum pada poin 5 dalam SE No. 3/2021 soal ditiadakannya pembatasan maksimal 70 persen kapasitas penumpang pesawat.
Poin 5 berbunyi: "Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut, tidak diberlakukan. Tetap menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala covid-19," tulis aturan tersebut yang diteken Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto.
Ketentuan lain juga disebutkan, bagi masyarakat yang berangkat menuju Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk tujuan selain ke Bali, penumpang menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
(ABD)