Adapun komitmen pemerintah dalam melindungi merek terkenal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
"Dalam UU tersebut secara tegas menyebutkan bahwa suatu permohonan pendaftaran merek akan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; atau merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu. Ini adalah merupakan bukti bahwa rezim hukum merek di Indonesia melindungi merek terkenal," ungkap Konsultan Komersialisasi Kekayaan Intelektual yang juga mantan Dirjen HKI, KemenkumHAM RI Andy N. Sommeng, dalam keterangan resminya, Selasa, 30 Maret 2021.
Oleh karena itu, guna mendukung perlindungan atas merek terkenal, pemerintah juga telah membuat kriteria merek terkenal dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek Terkenal (Permenkumham 67/2016) yang mengadopsi ketentuan internasional World Intellectual Property Organizations/ WIPO).
Andy menjelaskan, berdasarkan Permenkumham 67/2016, kriteria merek terkenal itu antara lain dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan, volume penjualan barang dan atau jasa, pangsa pasar yang dikuasai, durasi penggunanan merek, pendaftaran merek di banyak negara serta keberhasilan penegakan hukum di bidang merek.
"Kriteria itu menjadi pegangan pemeriksa merek dan aparat penegak hukum dalam menentukan apakah merek itu merek terkenal atau tidak terkenal," ungkap Andy.
Dia menjelaskan alasan diperlukannya perlindungan terhadap merek terkenal, yakni merupakan asset intangible yang tidak ternilai harganya bagi suatu perusaahan. Merek merupakan cermin reputasi suatu barang yang diproduksi atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan. Maka, reputasi atau citra sebuah merek akan memengaruhi aktivitas pemasaran. Reputasi itu diyakini oleh pemilik merek terkenal akan mampu memengaruhi persepsi pelanggan tentang produk yang ditawarkan kepada konsumen.