Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum Perkumpulan Bumi Alumni (PBA) Universitas Padjajaran (Unpad) Defrizal Djamaris menuturkan industri fintech mulanya hanya memiliki dua fitur yakni bisnis pinjaman online dan payment gateway.
Akan tetapi, saat ini berkembang dengan berbagai macam fitur, seperti project financing dan co-branding. Apalagi saat ini banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkannya.
"Perkembangan pesat ini tidak terlepas dari potensi pasar di Indonesia dan inklusi keuangan dari konsumen dan para UMKM," kata Defrizal, dalam webinar Financial Technology, Suatu Literasi Keuangan dan Alternatif Solusi Permodalan UMKM di Masa Pandemi Covid-19, Sabtu, 5 Desember 2020.
Namun demikian, tambah dia, tidak jarang fintech menimbulkan permasalahan bagi penggunanya. Karena itu perlu literasi keuangan yang cukup bagi para pelaku UMKM.
"Baik dari sisi regulasi, sisi bisnis, permasalahan hukum dan potensi bisnis yang akan timbul," katanya.
Ketua Umum PBA Ary Zulfikar menambahkan melalui pemahaman literasi keuangan yang komprehensif kepada pelaku UMKM, maka informasi tersebut akan jelas diserap. Sehingga pelaku UMKM mampu memanfaatkan fintech untuk pemodalan usaha mereka.
"Informasi ini juga disampaikan supaya pelaku UMKM terhindar dari praktik penipuan," tambahnya.
(AHL)