Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Kami sedang mempersiapkan permenkes bekerja sama dengan stakeholder lainnya termasuk perusahaan-perusahaan swasta untuk bisa mengeluarkan peraturan yang memang baik," katanya dalam video conference di Jakarta, Sabtu, 20 Februari 2021.
Ia berharap adanya aturan ini akan membuat pelaksanaan vaksinasi mandiri bisa berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan. Selain itu, Budi menjamin tetap memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha untuk menjalankan program vaksin gotong royong ini.
"Karena di mata saya sebagai Menkes, untuk menyelesaikan pandemi ini tidak mungkin pemerintah melakukan sendiri secara eksklusif, tapi harus secara inklusif. Tidak mungkin kita hanya melakukan dalam bentuk program vaksinasi milik pemerintah saja," ungkapnya.
Meski begitu, ia ingin memastikan bahwa program vaksinasi mandiri bisa menjamin prinsip-prinsip yang telah ditetapkan pemerintah. Pertama, vaksin diberikan secara gratis oleh pemerintah, sehingga meskipun ada vaksinasi mandiri tidak menghilangkan hak vaksin gratis.
Kedua, vaksin gotong royong bertujuan untuk mempercepat program vaksinasi. Ketiga, tetap menjamin bahwa program vaksinasi mandiri tidak membuat persepsi bahwa orang kaya akan mendapat vaksin lebih awal. Terakhir, program vaksinasi mandiri bukan untuk tujuan bisnis semata.
"Untuk capai hal tersebut, partisipasi aktif masyarakat, seluruh modal sosial yang ada, seluruh capital yang ada di masyarakat harus kita manfaatkan. Kadang memang budaya masyarakat Indonesia adalah suka memberi, suka bergotong-royong dan itu sebenarnya salah satu kekuatan dari bangsa kita," pungkas dia.
(Des)