"Pasarnya (ekspor) kecil, berbagai negara-negara mementingkan kepentingan sendiri," kata Enggar dalam sebuah forum diskusi Denpasar12, Rabu, 10 Juni 2020.
Ia menjelaskan perdagangan bebas dalam perjanjian perdagangan tak lagi bisa dilakukan dalam meningkatkan kapasitas ekspor. Pasalnya, sengketa perdagangan internasional Indonesia sudah mencapai rekor tertinggi yakni, 14 inisiasi. Jika sengketa terus berlanjut, Indonesia bisa kehilangan sumber devisa negara sebesar USD1,9 miliar atau setara Rp26,5 triliun.
"On pipeline ada 16 kasus sengketa dan itu memunculkan proteksi luar biasa. Ini menyita perhatian karena memberikan dampak USD1,9 miliar dari sengketa ini," ujar Enggar.
Karena itu, lobi perdagangan internasional dan metode barter produk dapat menjadi solusi jangka pendek dalam meningkatkan ekspor. Di sisi lain, pemerintah dan para pelaku usaha juga harus memastikan berbagai komoditas yang cocok dieskpor melalui metode barter.
"Perjanjian zaman dulu yakni barter, harus dilakukan secara detail negara per negara, komoditas per komoditas. Barter bisa kita atasi dengan negosiasi," ucapnya.
(Des)