"Penyandang disabilitas harus memiliki kesempatan dan ruang yang sama untuk bisa bekerja, berkarya, dan berkontribusi bagi bangsa Indonesia yang kita cintai. Masyarakat inklusif harus terwujud tanpa melihat latar belakang apapun, menyandang disabilitas atau tidak," kata Ida dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Desember 2020.
Menurut Ida, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan satu persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya, sedangkan perusahaan BUMN sebanyak dua persen.
"Perusahaan harus memberikan ruang kepada penyandang disabilitas untuk bekerja secara formal serta memiliki ikatan kerja yang jelas dengan perusahaan," ucapnya.
Kendati demikian, Ida juga mengatakan isu atau tantangan yang harus diselesaikan dalam hal ruang kerja bagi disabilitas bukan hanya oleh pemerintah dan perusahaan atau dunia usaha, tetapi juga dengan komunitas masyarakat menyangkut kompetensi.
"Bagaimana penyandang disabilitas ini juga memiliki daya saing, keunggulan, kompetensi yang bersifat soft skill dan hard skill agar mereka juga bisa berkompetisi di pasar kerja dengan yang lain," ujarnya.
Oleh karena itu, untuk mengakomodir kepentingan tersebut akses terhadap pelatihan berkualitas bagi penyandang disabilitas sangat penting. Ia pun menambahkan, Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 305 unit yang terdiri atas BLK milik Kemenaker, serta BLK milik pemerintah daerah tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Pihaknya terus mendorong BLK agar dapat memfasilitasi bakat dan minat penyandang disabilitas.
"BLK milik pemerintah maupun BLK Komunitas kita dorong untuk menjadi BLK inklusi, sehingga dapat diakses oleh penyandang disabilitas," pungkasnya.
(AHL)