Adapun penetapan patokan harga ini tidak akan memengaruhi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga jual elpiji 3 kg kepada konsumen.
"Beleid ini terkait pembayaran pemerintah ke badan usaha (PT Pertamina)," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, dalam laman Kementerian ESDM, Senin, 18 Januari 2021.
Menurut dia, pemerintah saat ini tengah berkomitmen untuk terus memberikan akses energi dengan harga terjangkau melalui program konverter kit ke nelayan dan petani.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Baca: Ini Harga Patokan Elpiji 3 Kg yang Ditetapkan Pemerintah
Dalam diktum kesatu Keputusan Menteri tersebut, menyatakan harga patokan LPG 3 Kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP LPG Tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.
"Harga patokan LPG tabung 3 kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dengan formula 103,85 persen HIP LPG tabung 3 kg + USD50,11 per metrik ton + Rp1.879 per kg," demikian bunyi diktum kedua.
Formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg.
Selanjutnya dalam diktum ketiga, formula harga patokan LPG tabung 3 kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua digunakan sebagai dasar perhitungan besaran harga patokan untuk setiap kilogram LPG tabung 3 kg.
Penetapan patokan harga LPG 3 kg ini mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1049/MK.02/2020 tanggal 12 November 2020 hal Pertimbangan atas Usulan Formula Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg.
(AHL)