Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menyampaikan pihaknya akan terus memonitor perkembangan pabrik gula rafinasi di Tanah Air seiring dengan kebutuhan Gula Kristal Rafinasi (GKR) di pasar domestik yang semakin meningkat, mengingat sektor industri pengguna GKR mulai bergeliat dan aktivitas perekonomian nasional semakin pulih pascapandemi covid-19.
 
"Potensi industri gula rafinasi untuk orientasi pasar ekspor semakin meningkat. Oleh karena itu, keberadaannya perlu dioptimalkan melalui peningkatan utilisasi untuk mendorong ekspor hasil produksi nasional," ujar Putu dalam siaran persnya, Jumat, 21 Januari 2022.
Putu mengatakan bahwa produksi gula nasional kini sudah memiliki negara tujuan ekspor gula kristal rafinasi yang sudah terbuka, antara lain Vietnam, Myanmar, Filipina, Timor Leste, Qatar, Singapura, dan Mongolia.
Di sisi lain, ia memberikan apresiasi kepada Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) yang selama ini telah berkontribusi dalam penyediaan gula kristal rafinasi untuk memenuhi kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi di dalam negeri dan pemenuhan pasar ekspor.
"Kami pun berharap kepada AGRI agar dapat terus berkontribusi pada pengembangan industri gula nasional serta menghasilkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat konsumen di Indonesia dalam memproduksi gula yang berkualitas, harga terjangkau dan pasokan gula yang cukup," imbuhnya.
Adapun kebutuhan gula nasional semakin meningkat setiap tahunnya, karena dengan asumsi pertumbuhan industri makanan dan minuman yang diproyeksi meningkat sekitar lima sampai tujuh persen per tahun dan kenaikan pertambahan penduduk Indonesia berdasarkan data BPS yang juga meningkat sekitar 1,25 persen setiap tahun.
Dengan pertumbuhan kebutuhan gula nasional yang semakin meningkat, maka pada 2030 diproyeksikan kebutuhan gula nasional akan mencapai 9,8 juta ton. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan upaya dan fasilitasi pengembangan untuk pembangunan pabrik gula baru yang terintegrasi dengan perkebunan.
Untuk memberikan fasilitas bahan baku dalam rangka pembangunan industri gula, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula.
"Kami berharap, pelaku industri gula dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara optimal dengan harapan agar target pemenuhan kebutuhan gula nasional dapat dipenuhi dari dalam negeri," tutup Putu.
(DEV)