Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, atas pertimbangan tersebut sebanyak 37 kapal yang sudah loading dan dibayar pembelinya diizinkan untuk ekspor.
 
"Mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan dilepas untuk melakukan ekspor," kata Luhut, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 13 Januari 2022.
Selain itu, Luhut menjelaskan, izin ekspor diberikan kepada 37 kapal tersebut lantaran untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran. "Hal ini perlu dilakukan guna menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan," ungkapnya.
Tidak memenuhi kewajiban DMO
Di sisi lain, Luhut menyampaikan, apabila perusahaan-perusahaan batu bara yang mensuplai untuk kapal-kapal tidak memenuhi kewajiban DMO atau kontrak PLN di 2021 akan dikenakan denda."Namun perusahaan-perusahaan batu bara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di 2021," pungkasnya.
(ABD)