Bagi pemerintah, resolusi utama atau agenda besar pada tahun ini harusnya adalah pemulihan ekonomi di segala sektor dan berupaya mengendalikan penyebaran covid-19 sehingga pandemi bisa segera berakhir. Sejumlah strategi dan aksi nyata yang sudah dilakukan pada 2020 patut dilanjutkan di 2021.
Tidak dipungkiri, bagi sebagian besar masyarakat Indonesia resolusi atau daftar keinginan yang hendak dicapai pada tahun lalu sulit terwujud lantaran adanya ujian bagi umat manusia bernama pandemi covid-19. Namun sewajarnya, pandemi tersebut menjadi bahan renungan atas segala kesalahan yang dilakukan manusia di muka bumi dan segera memperbaiki diri.
Segala bentuk kesalahan dan kejahatan seperti kekerasan, kezaliman, penjajahan, korupsi, mengambil hak orang lain, menjilat bahkan hingga 'menyikut' agar tetap mempertahankan posisi jabatan, membunuh, pelecehan seksual, pemerkosaan, dan lain semacamnya patut dihentikan. Pandemi covid-19 seharusnya menjadi bahan pelajaran untuk kembali ke jalan yang benar.
Sesudah menjadi bahan renungan untuk berbenah maka langkah selanjutnya implementasi guna mewujudkan resolusi. Bagi pemerintah, pencapaian resolusi jika dilihat dari kacamata besar ialah pemulihan ekonomi, membantu masyarakat yang terdampak sangat keras oleh pandemi covid-19 di tahun lalu, hingga menstimulus terciptanya lapangan kerja yang lebih besar.
Salah satu aksi nyata pemerintah yang sudah terlihat di awal tahun ini adalah keputusan melanjutkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2021. Hal itu dibarengi dengan menggelontorkan anggaran sebanyak Rp327,3 triliun yang diharapkan bisa mendongkrak daya beli masyarakat di tengah pandemi covid-19.
"Tentunya kita berharap bahwa daya beli masyarakat bisa mendukung akselerasi pemulihan ekonomi dan mendorong transformasi ekonomi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, awal tahun ini.
Selain itu, melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak negatif pandemi dari sisi penciptaan lapangan kerja. Kebijakan ini juga dinilai mampu mengakselerasi peningkatan lapangan kerja. Apalagi UU Cipta Kerja memberikan kemudahan agar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat berkembang.
Salah satunya kemudahan dalam membentuk Perseroan Terbatas (PT). Beleid anyar ini tak lagi mensyaratkan untuk menyetor modal minimal sebesar Rp50 juta dan didirikan oleh dua orang. Saat ini, pendirian PT bisa dilakukan sendiri dan modal sesuai dengan kemampuan.
"Pembentukan PT tidak dibatasi dengan Rp50 juta dan bisa membentuk PT sendirian, sifatnya juga pendaftaran. Dengan demikian bahwa 64 juta sektor informal ini bisa bertransformasi menjadi sektor formal," harap Airlangga.
Kemudian pemerintah menyiapkan Daftar Prioritas Investasi (DPI) dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) untuk menangkap peluang investasi. DPI akan memberikan sentimen positif kepada dunia usaha, terkait keterbukaan penanaman modal dengan tetap memperhatikan perlindungan dan pemberdayaan UMKM.